INFONASYEED
« July 2006 »
S M T W T F S
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31
Entries by Topic
All topics  «
Album Nasyeed
Artis Solo Nasyeed
Berita Nasyeed
Kumpulan Nasyeed
Blog Tools
Edit your Blog
Build a Blog
RSS Feed
View Profile
Laman Informasi Nasyeed
www.Nasyeed.com
www.Nasyid.com
www.Nasyid.com.my
Nasyid-Darussalam
Nasheed 'Islamic Songs'
www.Bukhatir.org
Aa'shiq-al-Rasul

Halaman Kumpulan Nasyeed
Rabbani
Raihan
Hijjaz
FeelONE
In-Team
Devotees
Newshofwa
Suflife
Sami Yusuf
Native Deen
SHAAM

You are not logged in. Log in

Wednesday, 19 July 2006

Topic: Berita Nasyeed

Hukum Lagu dan Nyanyian Menjadi Perbedaan Pendapat Para Ulama
Sebagian dari ulama secara frontal mengharamkan lagu dan nyanyian, termasuk yang tidak pakai musik sekalipun. Bagi mereka, Islam tidak mengenal istilah nasyid Islami. Semua lagu dan nyanyian bagi mereka termasuk hal yang telah diharamkan secara total.

Dan seiring dengan pendapat itu, kalau kita merujuk ke kitab-kitab fiqih yang utama, akan kita dapati bahwa kecenderungan para fuqoha mazhab pun tidak jauh berbeda, meski dengan sedikit perbedaan.

Misalnya kalangan Al-Malikiyah, Asy-Syafi?iyah dan sebagian Al-Hanabilah berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Al-Malikiyah bahwa mendengar nyanyian merusak muru?ah (kehormatan / harga diri).

Adapun menurut Asy-Syafi?iyah, hal itu karena lagu dan nyanyian mengandung lahwu (hal yang melalaikan).

Dan Imam Ahmad mengomentari tentang lagu dan nyanyian dengan ungkapannya:? Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati?.

Namun ada juga dari mereka yang tidak mengharamkan secara total. Misalnya, jenis nasyid yang tidak pakai musik dan liriknya masih dalam ruang lingkup yang positif semacam nasyid, cenderung mereka bolehkan. Umumnya mereka berdalil bahwa tidak ada larangan yang bersifat sharih dari Rasulullah SAW yang mengharamkannya. Dalil-dalil yang digunakan oleh pendapat pertama di atas bagi mereka kurang tegas dalam mengharamkannya.

Bahkan sebaliknya, mereka berdalil bahwa sebagian shahabat malah menghalalkan lagu dan nyanyian. Misalnya Abdullah bin Ja?far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu?bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan. Dan sebagian dari ulama salaf pun menghalalkannya seperti Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll.

Bahkan ada juga diantara para ulama yang tetap membolehkan jenis musik tertentu dengan beberapa dalil dari apa yang dilakukan para shahabat di masa Rasulullah SAW.

Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar menyebutkan bahwa ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jama?ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola?.

Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi?i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja?far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra.

Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyab,`Atho` bin Abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya?bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin menyebutkan bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:? Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:? Ini mizan Syami (alat musik) dari Syam??. Berkata Ibnu Zubair:? Dengan ini akal seseorang bisa seimbang?.

Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta?akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap waro?(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi?in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur?an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Konser Nasyid

Setiap masyarakat punya lapisan-lapisan. Dari yang paling awam dan berjarak sangat jauh dengan aplikasi kehidupan Islami hingga lapisan yang paling dekat dengan penerapan Islam.

Semua lapisan itu memang berbeda tingkatannya. Namun tetap harus diupayakan agar semuanya bisa semakin dekat dengan hal-hal yang lebih islami dan baik.

Dalam pendekatan dakwah kepada orang awam yang masih baru saja kenal dan mulai tertarik dengan Islam, tentu kurang bijaksana bila kita paksa mereka secara ekstrim meniggalkan hal-hal yang bagi mereka terasa berat. Misalnya, masyarakat di negeri ini memang sejak kecil tumbuh bersama nyanyian dan lagu. Ketika mereka mulai tertarik untuk mengenal Islam secara lebih jauh, dibutuhkan pendekatan yang unik.

Dan bila dibandingkan dengan lainnya itu, biar bagaimana pun nasyid tetap masih lebih kental dengan nuansa Islaminya. Paling tidak, seorang tidak akan bergoyang pinggul menari-nari ketika membawakan nasyid dan pendengarnya pun akan berubah menyesuaikan diri dengan nasyid yang sedang ditampilkan. Nah, tinggal kita akan melihatnya dari arah mana ?

Kalau dilihat dari proses lahirnya nasyid di masa awalnya, jelaslah bahwa nasyid di masa ini mengalami kemunduran nilai-nilai Islam, karena agaknya terlalu banyak ?kompromi? dengan selera pasar. Tapi tidak ada salahnya kalau kita melihat dari sudut yang lain, yaitu dari sisi dunia musik pop yang selama ini gersang dan jauh dari nilai-nilai Islam, ternyata kini sebagian pemusik pop dan penggemarnya mulai beralih kepada sesuatu yang sedikit lebih baik. Minimal dari sisi syair dan cara pembawaannya yang tetap kental nuansa Islamnya. Dan biar bagaimana pun ini adalah sebuah proses yang lumayan baik meski belum ideal.

Namun lepas dari kontroversi itu, tetap saja perlu kita memberikan peringatan dan nasehat kepada teman-teman yang lagi asyik bernasyid untuk jangan lupa dengan koridor dan batas syar`i. Agar mereka tidak lengah dan larut dengan suasana dan ephoria belaka. Mereka perlu juga menjaga aspek syariah Islamiyah. Tentu cara yang kita gunakan perlu dipilih yang simpatik, mudah, tidak membuat tersinggung dan yang penting pesan bisa tersampaikan dengan benar. Agar ketika kita memancing bisa mendapat ikannya tanpa membuat airnya menjadi keruh.

Karena sayang sekali kalau semangat yang kita punya ini tidak diimbangi dengan kemampuan pendekatan yang baik, bisa jadi airnya jadi keruh dan ikannya malah tidak dapat. Tentu kita juga yang merugi.

sumber:http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/11/cn/10899


Posted by infonasyeed at 12:40 PM
Post Comment | Permalink

View Latest Entries